Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 17.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Paris

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait

Soal Masa Tunggu Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bisa Bebas Hanya dengan Selembar Surat!

15 Feb 2023 : 00.31 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Soal Masa Tunggu Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bisa Bebas Hanya dengan Selembar Surat!

AYOBANDUNG.COM - Aktor utama pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Vonis hukuman mati tesebut disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Publik puas dengan keputusan hakim, karena sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Namun kini publik menjadi was-was setelah mengetahui bahwa terdapat perubahan pada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Desember 2022 lalu, Hotman Paris sempat mengunggah video kekesalannya pada pasal 100 KUHP yang dilakukan perubahan.

Baca Juga: Putri Candrawati Kesal Divonis 20 Tahun Penjara, Febri Diansyah Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Pasal tersebut menjelaskan tentang ketentuan hukuman mati yang dinilai oleh Hotman tidak memiliki nalar hukum.

"Gua pusing! Nalar hukumnya di mana ini
orang-orang yang membuat undang-
undang?" ucap Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya.

Hotman membacakan pasal 100 KUHP yang menyatakan bahwa terdakwa hukuman mati tidak akan langsung dieksekusi.

Melainkan akan diberi kesempatan 10 tahun.

Apabila dalam waktu tersebut terpidana berperilaku baik, maka bisa saja dibebaskan.

Hotman Paris kemudian mencibir profesi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang akan mendapat banyak cuan karena aturan tersebut.

"Nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara. Daripada dihukum mati?" kata sang pengacara kondang.

Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan Kuat Ma'ruf hingga Harus Divonis 15 Tahun Penjara, Attitude Salah Satunya

Dirinya menyebut bahwa siapa saja akan melakukan apapun agar bisa mendapatkan surat keterangan itu.

Terlebih surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas bisa membuat dirinya terbebas dari hukuman mati.

Lebih lanjut, Hotman mengaku kesal dengan perubahan KUHP tersebut karena dirasa tidak ada artinya.

"Apa artinya gitu hlo? Sudah dipersidangan, divonis sampai PK (Peninjauan Kembali bagi terpidana) hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjad berkelakuan baik. Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan Kepala Lapas." kata Hotman sembar memegang kepalanya menunjukkan bahwa dirinya tengah pusing.

Hotman paris bahkan menyinggung remisi bagi terpidana kasus korupsi yang juga akan mendapat pengurangan masa tahanan dengan surat kelakuan baik.

Baca Juga: Wow! Anggaran yang Tidak Terserap Kabupaten Bandung Hampir Capai Rp 700 Miliar

"Sama juga seperti remisi perkara kasus korupsi kalau sudah 2/3 masa tahanan, bisa keluar jika mendapat surat kelakuan baik," katanya.

Dengan gaya ucapan satir, Hotman Paris ingin melamar pekerjaan sebagai Kepala Lapas.

Dirinya yakin jika Kepala Lapas bakal menjadi profesi yang prestisius dan bergengsi.

"Surat kelakuan baik ini pasti surat
paling mahal harganya di dunia," sindir Hotman Paris.

"Dalam waktu dekat hotman ada rencana
menjadi kepala lapas penjara," ejeknya.

Masih dengan ekspresi yang terheran, Hotman Paris memastikan bahwa bukan praktisi hukum yang melakukan perubahan pasal 100 KUHP karena ketidaknalaran hukum yang ditemukannya.***

Sentimen: negatif (100%)