Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus pada 2025, Begini Perubahannya
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Program tersebut nantinya diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah mulai diuji coba dan akan diterapkan pada 2025.
Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan RI menjelaskan dalam KRIS nantinya ada dua kategori yakni intensif dan non intensif. Untuk intensif polanya sama seperti yang lama yakni ruangan Intesive Care Unit (ICU),Neonatal Intensive Care Unit (NICU), PICU (Pediatric Intensive Care Unit), dan intensif lain.
“Kemudian yang non intensif akan menjadi KRIS dengan hanya empat tidur maksimal [tidak dibeda-bedakan kelas]. Sedangkan nantinya di VIP tetap,” kata Dante dikutip dari YouTube TV Parlemen, Sabtu (11/2/2023).
Sentimen: positif (47.1%)