Sentimen
Negatif (99%)
14 Feb 2023 : 14.50
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Selular

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi

KPK Diminta Tak Perlu Ragu-ragu Usut Skandal Investasi GoTo Rp 6,7 Triliun

14 Feb 2023 : 14.50 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

KPK Diminta Tak Perlu Ragu-ragu Usut Skandal Investasi GoTo Rp 6,7 Triliun

POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ragu-ragu untuk mengusut tuntas kejanggalan investasi BUMN Telkomsel ke GoTo yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

“Kalau terbukti KPK harus segera tangkap Erick Tohir dan Boy Tohir. Jangan seenaknya obok-obok BUMN untuk kepentingan bisnis keluarga,” kata aktivis dan pegiat media sosial, Faizal Assegaf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).

Faizal menyayangkan sampai saat ini aparat penegak hukum tidak memberikan perhatian terhadap investasi Telkomsel ke GoTo yang diduga kuat terdapat kerugian negara di dalamnya dan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) antara Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan kakaknya Garibaldi Thohir alias Boy Thohir yang merupakan pemilik saham GoTo.

“Skandal saham GoTo 6,7 Triliun bukan uang kecil, sudah banyak yang bersuara kenapa DPR dan KPK diam saja! Erick tidak becus dan sagat bobrok,” ujar Faizal.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah melakukan monitoring terkait investasi Telkomsel ke GoTo yang dianggap penuh kejanggalan ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring sudah turun memantau terkait dengan kasus investasi ini. Karena, Karyoto menegaskan bahwa hal ini menyangkut dengan BUMN Telkomsel.

“Kemarin kami juga sudah bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan salah satu Direktorat Monitoring, itu sudah secara intens melakukan monitoring terhadap hal ini,” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 28 November 2022.

Dikatakan Karyoto, pihaknya akan mendapatkan input lebih detail jika Direktorat Monitoring telah bekerja mendalami kasus tersebut.

“Kalau direktorat monitoring sudah turun, berarti dia memonitor lebih detil daripada kami melakukan penyelidikan,” pungkas Karyoto. (*/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)