KLHK Minta Pemda Laporkan Perusahaan Nakal, Baskami Ginting Minta Pemprovsu Tindaklanjuti
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengingatkan Pemprov Sumut agar menindaklanjuti imbauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait perusahaan kelapa sawit ‘nakal’ yang diduga merusak dan merambah kawasan hutan. Menurut Baskami, hal tersebut merupakan satu upaya konkrit dalam mengurai kemelut agraria di Sumatera Utara.
“Dalam hal ini, KLHK membuka pintu mengenai laporan dari pemerintah daerah perusahaan kelapa sawit yang merambah dengan sengaja kawasan hutan. Ini hal yang sangat baik harus ditindaklanjuti,” ucap Baskami Selasa (14/2/2023).
Dikatakan Baskami, persoalan agraria yang melibatkan masyarakat petani, perusahaan besar, hingga para oknum sudah acapkali terjadi.
“Sehingga bila nantinya Pemprov Sumut maupun pemda yang bersangkutan melaporkan pelanggaran ini, tentunya harus dengan data akurat. Dengan begitu kita bisa mengurai dan menyelesaikan satu per satu persoalan agraria di Sumut,” ujarnya.
Menurut Baskami, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap persoalan agraria di Sumut. Baginya, persoalan agraria Sumatera Utara memerlukan kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah karena begitu kompleks.
“Kita mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria ini, sehingga semangat reforma agraria itu dapat kita capai untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas politisi PDIP itu.
Sebelumnya diberitakan, KLHK meminta pemerintah daerah melaporkan perusahaan kelapa sawit yang diduga dengan sengaja merusak dan merambah kawasan hutan ke Bidang Penegakan Hukum KLHK.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto, Kamis (9/2/2023) menanggapi sejumlah kasus yang terjadi di daerah. Mengingat, ratusan hektar hutan di Bengkulu diduga telah dirambah pekebunan dan perusahaan kelapa sawit.
“Kami punya mekanisme penegakan hukum melalui Dirjen Gakkum KLHK yang akan memproses lebih lanjut laporan yang ada,” kata Justianto.
Menurutnya, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat hingga masyarakat setempat dapat melaporkan dugaan perambahan hutan dengan data dan informasi akurat. Setelah semuanya lengkap dan sampai pada KLHK, maka akan ada proses verifikasi lapangan hingga ditetapkan sebagai perkara perambahan.
“Harus punya data dan informasi akurat. Baru nanti akan ada Tim KLHK yang turun ke daerah untuk memastikan perkara tersebut dengan membawa BPN untuk mengukur kawasan yang dimaksud, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak,” tuturnya.
KLHK juga meminta agar pemerintah daerah ikut mengawasi kawasan hutan yang digunakan bukan untuk aktivitas perkebunan dan bila ditemui, maka pemerintah daerah wajib melaporkan kasus tersebut.
Ia juga mewanti-wanti agar jangan ada lagi kasus serupa terhadap perambahan hutan yang justru akan merusak lingkungan dan tutupan hutan hujan sehingga memengaruhi ekologis kawasan sekitarnya.
“Apabila terbukti niat merambah, maka akan ada sanksi pidana. Tapi kalau memang sudah terlanjur merambah dan tidak ada unsur niatan, maka akan ada upaya ganti rugi ataupun pungutan negara bukan pajak,” sampainya.
Selain itu, KLHK meminta agar Provinsi Bengkulu melaporkan perusahaan kelapa sawit yang diduga sengaja merusak dan merambah kawasan hutan ke Bidang Penegakan Hukum KLHK. (map/ila)
Sentimen: positif (61.5%)