Sentimen
Negatif (98%)
14 Feb 2023 : 14.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, korupsi

Kasus Lukas Enembe, KPK periksa Kepala Kantor Pertanahan Jayapura

14 Feb 2023 : 14.28 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kasus Lukas Enembe, KPK periksa Kepala Kantor Pertanahan Jayapura

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Dalam hal ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk diperiksa pada Selasa (14/2).

"Pemeriksaan saksi atas nama Keliopas Fenitiruma, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi.

Ali mengatakan, Keliopas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini untuk tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Meski belum membeberkan informasi yang bakal digali dari saksi, Ali menyebut keterangan Keliopas diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dalam perkara ini juga terus dilakukan. Terakhir, penyidik memeriksa Moch. Safroni selaku sopir pemilik PT Malebu Husada, Haji Sukman. 

Diketahui, kasus ini menjerat Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, sebelum kemudian menjalani masa tahanannya di rutan.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentimen: negatif (98.5%)