Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, HAM

Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Aktivis HAM Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Hukuman yang Ketinggalan Zaman

23 Okt 2004 : 17.57 Views 12

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Aktivis HAM Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Hukuman yang Ketinggalan Zaman

RILISID, Jakarta — Kelompok aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty International Indonesia, mengkritik vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Mereka menganggap, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki hak untuk hidup. 

Selain Amnesty International Indonesia, kelompok yang menolak vonis mati terhadap Sambo itu adalah Indonesia Police Watch (IPW) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai, hukuman mati juga susah ketinggalan zaman. Namun, pihaknya tidak menolak untuk memberikan hukuman berat terhadap Sambo.

"Kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Usman Hamid, lewat situs resminya, Selasa (14/2/2023).

Ia kemudian menyarankan agar negara fokus membenahi keseluruhan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang dan tidak melanggengkan impunitas (kekebalan hukum) terhadap aparat yang melakukan kekerasan.

Menurut dia, hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian.

"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo," ucap Usman Hamid.

Sementara, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan problematik. Menurutnya, hakim seharusnya dapat mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman, meliputi sikap Ferdy Sambo yang sopan serta catatan pengabdian dan prestasi selama menjabat.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.

Senada, Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom, juga menolak hukuman mati tersebut. Menurutnya, vonis itu sudah melampaui kewajaran.

"Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," katanya dalam keterangan tertulis.

PGI menilai, vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut seperti pelampiasan balas dendam dan frustrasi publik ke Ferdy Sambo. Padahal, bukan begitu seharusnya sikap mental penjatuhan hukuman. Hukuman mati juga tidak membuat jera pelaku atau calon pelaku kejahatan.

"Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," kata Gomar Gultom. (*)

Sentimen: negatif (100%)