Sentimen
Negatif (94%)
14 Feb 2023 : 13.43
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nasional KM Asisten FS Divonis 15 Tahun Penjara Pusat Pemberitaan

14 Feb 2023 : 13.43 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
                                                    KM Asisten FS Divonis 15 Tahun Penjara
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri FS, KM, divonis 15 tahun penjara. Vnis dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyatakan, KM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KM. Dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya. 

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut KM dengan pidana delapan tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama FS dan istrinya, PC, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu RE atau Bharada E dan Bripka RR.

Sentimen: negatif (94.1%)