Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Nasional KM Asisten FS Divonis 15 Tahun Penjara Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri FS, KM, divonis 15 tahun penjara. Vnis dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyatakan, KM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KM. Dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut KM dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama FS dan istrinya, PC, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu RE atau Bharada E dan Bripka RR.
Sentimen: negatif (94.1%)