Sentimen
Positif (84%)
14 Feb 2023 : 12.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Event: Hari Pers Nasional

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Johnny Plate Menkominfo Diperiksa Kejaksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek BAKTI Kominfo

14 Feb 2023 : 12.07 Views 2

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Johnny Plate Menkominfo Diperiksa Kejaksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek BAKTI Kominfo

Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), hari ini, Selasa (14/2/2023), mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Politikus Partai NasDem itu datang bersama pengacaranya sekitar pukul 08.50 WIB, dan langsung masuk ke dalam Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan Johnny akan diminta keterangannya terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Saksi (Johhny Plate) akan diperiksa di kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Sebetulnya, Penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengagendakan pemeriksaan Johnny pada Kamis tanggal  9 Februari 2023 lalu, namun Menkominfo ada agenda lain yakni mendampingi Joko Widodo Presiden pada acara puncak Hari Pers Nasional, di Kota Medan, Sumatera Utara. Sehingga, pemeriksaan baru bisa dilakukan sekarang.

Mengenai kasus dugaan korupsi tersebut, Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo bertujuan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Untuk itu, Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Tapi, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.

Dari total nilai kontrak proyek sebanyak Rp10 triliun, kerugian negara akibat korupsi pembangunan BTS diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Antara lain, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(rid/rst)

Sentimen: positif (84.2%)