Sentimen
Waduh! DKP Banten Nyatakan Tidak Ada Tambak Udang di Baksel yang Menyalahi Aturan, Ini Fakta-fakta di Lapangan
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Pernyataan mengejutkan terkait pengelolaan usaha tambak udang di Lebak Selatan (Baksel) disampaikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten
Meski masih ditemukan ada beberapa perusahaan tambak udang di wilayah Lebak Selatan yang diduga membuang limbah cair ke laut, menyerobot sempadan pantai dan tidak mengantongi izin pemanfaatan air laut, namun pihak DKP Banten menyebut bahwa tidak ada perusahaan tambak udang di Baksel yang menyalahi aturan
Pernyataan DKP Banten yang menyebut tidak ada perusahaan tambak udang di Baksel yang menyalahi aturan itu disampaikan secara resmi melalui laman dkp.bantenprov.go.id baru baru ini
DKP Banten mengklaim, melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pihaknya telah melakukan sampling pengawasan dan verifikasi lapangan ke 8 perusahaan tambak udang di wilayah Lebak Selatan pada tanggal 26 dan 27 Januari 2023
Hal itu dilakukan untuk mengecek terkait adanya dugaan kegiatan perusahaan tambak udang yang tidak berizin dan melanggar aturan, seperti penyerobotan sempadan pantai dan pengelolaan limbah
Hasil yang didapat dari verifikasi lapangan itu, kegiatan usaha 8 tambak udang yang tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara, menurut pihak DKP Banten semuanya telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemda Lebak
"Dapat dipastikan bahwa pelaku usaha/ perusahaan tersebut tidak menyalahi aturan terkait pemanfaatan ruang wilayah daerah berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang, berdasarkan Perda Kab. Lebak Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana RTRW Kab. Lebak Tahun 2014-2034," demikian pernyataan DKP Banten melalui laman dkp.bantenprov.go.id yang diunggah belum lama ini
"Terkait aspek legalitasnya, keseluruhan pelaku usaha dapat menunjukan dokumen standar perizinan berusahanya," imbuhnya
Selain itu, menurut DKP Banten, berdasakan klarifikasi di lapangan terhadap sampling 8 unit usaha tersebut, dipastikan semua perusahaan tambak udang sudah memiliki fasilitas IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah sebelum limbah cair dibuang ke laut.
"Mekanisme pengelolaan air limbah pada masing-masing usaha secara umum menggunakan pola treatment pengendapan bertahap pada setiap kolamnya serta pengaplikasian probiotik dan kincir untuk meningkatkan kualitas air sesuai dengan baku mutu air limbah yang diperbolehkan untuk di buang ke laut," terangnya
Berikut Fakta-fakta di lapangan:
1. Tambak udang di Kecamatan Wanasalam diduga buang limbah cair ke laut. Klik_VIDEO_Disini
2. Tambak Udang di Kecamatan Malingping tak kantongi izin pemanfaatan air laut. Klik_VIDEO_Disini
3. Tambak udang di Cihara serobot sempadan pantai. Klik_VIDEO_Disini
Sentimen: negatif (66.5%)