Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Identitas Korban Aksi Brutal Sopir Fortuner di Senopati Terungkap, Ini Alasannya Mau Terima Maaf
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Identitas korban aksi brutal sopir Fortuner di Senopati Jaksel, terungkap. Ternyata korban seorang sopir taksi online bernama Ari Widianto.
Ari Widianto merupakan pemilik mobil Honda Brio kuning yang dirusak oleh pengemudi Fortuner yang melakukan aksi barbar di depan apotek Potenza di Senopati, Jaksel.
Pengacara dari pihak sopir taksi online mobil Honda Brio kuning menyebut kliennya sedang membawa penumpang saat sopir Toyota Fortuner mengamuk, Minggu (12/2) dini hari lalu.
“Udah gitu ada penumpang di belakang, artinya psikisnya jadi sangat terpukul dengan adanya kejadian ini,” kata pengacara pengemudi mobil Honda Brio, Manda Berinandus, Senin (13/2/2023).
Peristiwa di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, itu meninggalkan trauma psikis bagi pemilik mobil dan juga penumpangnya.
-
Identitas Sopir Fortuner Ternyata Pemuda 24 Tahun, Pelaku Tak Ditahan Polres Jaksel, Ini Sebabnya
Mobilnya diamuk pengemudi Fortuner menggunakan airsoft gun dan samurai.
“Dihajar (mobilnya) pake softgun, itu kebetulan aja softgunnya mainan, patah lah bukan mainan, saya nggak ngerti,” katanya.
“Tapi dengan patah, dia masuk lagi ke mobil mengeluarkan samurai yang kokoh menghantam depannya itu ya cukup terpukul, syok,” kata Manda.
Tak cukup sampai di sana, pengemudi Fortuner itu juga menabrak mobil Ari. Akibat tindakan tersebut, mobil Ari mengalami beberapa kerusakan.
“Kaca depan hancur, kap mesin depan. (Bagian kanan mobil) ada kerusakan, penyok,” ujar Manda.
Manda mengatakan kliennya telah dipertemukan oleh penyidik dengan sopir Fortuner.
Pertemuan digelar di Polres Metro Jakarta Selatan. Ari dan GR sempat dimediasi.
Ari memaafkan GR, namun proses hukum harus terus berlanjut.
“Memang dari kami itu, kalau permintaan maaf kami terima, permintaan dari dia,” jelasnya.
“Tapi dari kami untuk merespons perdamaian saat ini belum, karena pengennya prosesnya terus berjalan,” katanya.
“Bahkan klien kami melalui saya meminta kepada penyidik untuk terlapor ini segera ditahan dan tes urine,” tambah pengacara dari sopir Honda Brio kuning ini.
Kapolres Beberkan Alasan Sopir Fortuner Dipulangkan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah melakukan interogasi terkait perkara yang ada.
Pelaku dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
“Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku),” kata Ade Ary, Senin (13/2/2023).
Meskipun pengendara Fortuner dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut.
“Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu,” jelasnya.
Selain itu, polisi sementara memulangkan sopir Fortuner karena sudah terjadi musyawarah dengan pihak korban.
“Musyawarah itu keinginan kedua pihak,” imbuhnya. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)