Sentimen
14 Feb 2023 : 05.40
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Tokoh Terkait
Sepakat Damai, Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Dibebaskan
Medcom.id Jenis Media: News
14 Feb 2023 : 05.40
Palembang: Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan membebaskan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah berinisial DN, tersangka kasus dugaan gunting jari bayi dalam perawatan melalui sistem keadilan restoratif.
“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis, 9 Februari sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.
DN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban.
Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.
Polisi turut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang untuk melihat langsung proses penandatangan akta perdamaian tersebut.
Sementara itu, Suparman, 39, menyampaikan rasa terima kasih terhadap semua pihak baik kepolisian, wartawan, pegiat konten media sosial, praktisi hukum karena telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya.
Adapun jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu putus tergunting saat oknum perawat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3 Februari).
Dia menyebutkan kondisi puterinya sudah menunjukkan kepulihan setelah menjalani operasi atas luka pada jarinya di RS Muhammadiyah.
"Terimakasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya Tities Rachmawati.
Ia berharap, tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan puterinya.
“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis, 9 Februari sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.
-?
- - - -DN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban.
Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.
Polisi turut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang untuk melihat langsung proses penandatangan akta perdamaian tersebut.
Sementara itu, Suparman, 39, menyampaikan rasa terima kasih terhadap semua pihak baik kepolisian, wartawan, pegiat konten media sosial, praktisi hukum karena telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya.
Adapun jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu putus tergunting saat oknum perawat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3 Februari).
Dia menyebutkan kondisi puterinya sudah menunjukkan kepulihan setelah menjalani operasi atas luka pada jarinya di RS Muhammadiyah.
"Terimakasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya Tities Rachmawati.
Ia berharap, tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan puterinya.
(WHS)
Sentimen: positif (66.3%)