Sentimen
Positif (72%)
14 Feb 2023 : 05.32
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim PN Jaksel : Tak Ada Bukti Pendukung Pelecehan Putri Candrawathi, Relasi Kuasa Jadi Dasar Aturan

14 Feb 2023 : 05.32 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Hakim PN Jaksel : Tak Ada Bukti Pendukung Pelecehan Putri Candrawathi, Relasi Kuasa Jadi Dasar Aturan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai tidak ada bukti pendukung yang valid  soal adanya peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual atas klaim dari Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/2023) dengan agenda pembacaan vonis.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, terdapat dasar aturan untuk pengadilan dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang berkaitan dengan unsur relasi kuasa.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) seperti dikutip.


“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,” sambungnya.

BACA : Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Joshua Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan

Selain itu, unsur kedua yang disertakan Hakim Wahyu yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.

“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ucap Hakim Wahyu.

“Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban,” imbuhnya.

Sehingga, ia menilai mendiang Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang mempunyai posisi lebih unggul.

Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

“Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” katanya. (Ade/pojoksatu)

Sentimen: positif (72.7%)