Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Berharap Putri Candrawathi Divonis Berat, Ibu Brigadir J: Biang Kerok!
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Kedua orang tua korban dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti Simanjuntak berharap agar terdakwa Putri Candrawathi divonis penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai, istri Ferdy Sambo itu merupakan pemicu dalam pembunuhan anaknya.
“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami mengharapkan (Putri divonis) di atas 15-20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” tambahnya.
Rosti mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU ke Putri Candrawathi, yang hanya menuntut pidana penjara delapan tahun. Sebab, jaksa tak menilai Putri dan Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri berstatus penegak hukum, namun malah menghilangkan nyawa orang lain.
“Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” tegas Rosti.
Dalam kasusnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)