Sentimen
Negatif (96%)
14 Feb 2023 : 03.23
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Respons Menkopolhukam Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan....

14 Feb 2023 : 03.23 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Respons Menkopolhukam Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan....

POROS.ID - Menkopolhukam, Mahfud MD merespons baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati

Menurut Mahfud MD, hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilainya independen dan tanpa beban

Mahfud MD menegaskan, vonis mati yang diputuskan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023

Lebih lanjut, Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Dia dinilai oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (pembunuhan berencana). Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis ***

 

Sentimen: negatif (96.9%)