Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk
Kab/Kota: London
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Periksa Direktur Kemenperin Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/2).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang sebagai tersangka. KPK menduga, Dodi memilih langsung PT Loco Montrado untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Aneka Tambang.
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam. Padahal, PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).
Dodi juga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor. Saat dilakukan audit internal PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
Perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, serta Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (99.6%)