Sentimen
Negatif (66%)
13 Feb 2023 : 20.13
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nasional Pembunuhan Berencana, Hakim Vonis FS Hukuman Mati Pusat Pemberitaan

13 Feb 2023 : 20.13 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
                                                    Pembunuhan Berencana, Hakim Vonis FS Hukuman Mati
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri, FS dijatuhi hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap FS, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujarnya. 

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan FS yang menjelaskan momen sebelum dia menciptakan skenario tembak-menembak. Serta kesaksian mantan ajudan FS, Adzan Romer.

Di mana keduanya melihat FS menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) FS. Serta mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut FS membawa senjata api di dalam holster. Tepatnya di pinggang sebelah kanan FS pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Bharada E.

Selain keterangan FS dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam. Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia. 

Ia menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk. Serta enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan. Adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," katanya.

Sentimen: negatif (66%)