Sentimen
Negatif (99%)
18 Des 2022 : 01.30
Tokoh Terkait

Polri Masih Fokus Penyelesaian Pemberkasan Kasus Ismail Bolong untuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

18 Des 2022 : 01.30 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Polri Masih Fokus Penyelesaian Pemberkasan Kasus Ismail Bolong untuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih berfokus pada penyelesaian pemberkasan kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim dengan tersangka Ismail Bolong (IB).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian sedang berfokus agar secepatnya kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Sabtu (17/12/2022).

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yakni penambang batu bara tanpa izin atau ilegal berinisial BP, Kuasa direktur PT EMP berinisial RP, dan Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Baca Juga: Harta Low Tuck Kwong Terancam Tergerus Gegara Harga Batu Bara

Dalam perkara ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Mengenai kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Dedi menyebut, penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai. Menurutnya, dalam memproses hukum kasus tersebut penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Penyidik, lanjut Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.

Baca Juga: Relawan Sudah Ramai Pasang Fotonya untuk Pilgub, Gibran Malah Tanggapi dengan Santai: Mau Kampanye di Mana?

"Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” ujarnya. (Antara)

Sentimen: negatif (99.9%)