Sentimen
Positif (33%)
13 Feb 2023 : 19.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi

Izin Usaha Bank Bagong Dicabut Akibat Hal Ini, Bagaimana Nasib Uang Nasabah? Jangan Panik! Begini Kata OJK

13 Feb 2023 : 19.18 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Izin Usaha Bank Bagong Dicabut Akibat Hal Ini, Bagaimana Nasib Uang Nasabah? Jangan Panik! Begini Kata OJK

POROS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, di Kecamatan Purwohajo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana siaran pers yang di lansir Poros.id dari website OJK beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa Bank Bagong dalam pengelolaannya tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran OJK No.5/SEOJK.03/2020, Bank Bagong sejak tanggal 29 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan sampai batas waktu yang ditentukan. Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan Bank Bagong tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha Bank Bagong. Dengan pencabutan izin usaha ini, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.

OJK mengimbau kepada para nasabah Bank Bagong agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Sentimen: positif (33.3%)