Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda
Ada Indikasi Pidana, Kasus Fortuner Tabrak Brio Naik Tahap Penyidikan
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Kasus aksi koboi yang dilakukan pengendara mobil Toyota Fortuner berinisial GR, 24, yang menabrak dan mengancam pengendara Honda Brio, Ari Wiwianto, naik tahap penyidikan. Hal itu ditetapkan setelah polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana pengerusakan dalam kasus tersebut.
“Maka sejak tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi. kepada wartawan, Senin (13/2).
Lantaran diduga melakukan tindak pidana pengerusakan, GR, 24, kata Ade, sementara dikenakan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan. “Dalam tahap penyidikan nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti, apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proposional dan sesuai SOP,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum dalam kejadian yang telah menyorot banyak orang ini. Aksi koboi di jalanan, kata Ade, tak dapat dibenarkan lantaran tak menghormati hak pengendara lain di jalanan. “Jadi proses masih berlanjut, proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyidikan sudah kami lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, aksi koboi yang dilakukan pengendara Fortuner inisial GR, 24, ternyata bermula lantaran dirinya tak terima ditegur karena melawan arah di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (13/2) kemarin. Saat kejadian, mobil yang dikendarai GR akhirnya berhadapan dengan mobil Honda Brio kuning milik Ari Widianto
“Saat korban di Jalan Senopati itu terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah sehingga akhirnya berhadapan kedua mobil ini,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2).
Setelah itu, Ari kemudian memberi dim mobil GR hingga empat kali. Setelah itu, GR akhirnya membelokkan mobil Fortunernya dan kembali ke jalur yang seharusnya. Namun, ternyata tak hanya itu, ia malah menabrakkan mobilnya ke mobil Honda Brio kuning milik Ari. “Saat mengenai mobil korban terlapor memaki-maki dan marah, sempat memaki ke arah korban,” kata Ade.
Setelah menghalangi laju mobil korban, GR kemudian turun dari mobil dan mengetok kaca dengan tujuan korban mau keluar dari mobilnya. Namun, karena tak mau keluar, Ade menceritakan bahwa terduga pelaku mengambil sajam replika.
“Kemudian terlapor merusak mobil korban dengan alat ini (sajam replika), kemudian terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini (sajam replika lain, kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban,” tandasnya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar
Sentimen: negatif (100%)