Sentimen
Negatif (94%)
13 Feb 2023 : 15.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Dipisah

13 Feb 2023 : 15.16 Views 20

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Dipisah

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hari ini, 13 Februari 2023. Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi nasibnya akan diputus oleh hakim secara bergiliran.
 
"(Dimulai) pukul 09.30 WIB, bergiliran," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.
 
Djuyamto tidak bisa memerinci terdakwa yang didahulukan diadili. Majelis hakim yang menentukan urutannya.

-?

- - - -
"Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Djuyamto.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Ruang persidangan tidak cukup jika semua orang mau menonton.
 
 
"Misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Minggu, 12 Februari 2023.
 
Djuyamto mengatakan antusias masyarakat untuk menyaksikan langsung persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sangat tinggi. Minat yang besar itu tidak sebanding dengan kapasitas ruangan yang ada di pengadilan.
 
Oleh karena itu, pengunjung persidangan bakal dibatasi. Wibawa dalam persidangan juga tidak terganggu jika penonton tidak melewati batas.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 

(END)

Sentimen: negatif (94.1%)