Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Pelajar di Daerah ini Dilarang Rayakan Hari Valentine oleh Dinas Pendidikan, Guru Diwajibkan Mengawasi
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Hari Valentine akan kembali diperingati pada 14 Februari mendatang.
Perayaan hari valentine atau biasa disebut hari kasih sayang ini biasanya didominasi oleh muda mudi dan kalangan pelajar
Bagi para pasangan yang merayakannya, Hari Valentine ini dijadikan momentum untuk mengekalkan ikatan cinta dan kasih sayang mereka
Namun pada tahun ini, para pelajar di Kota Depok tidak akan bisa merayakannya. Hal itu lantaran ada imbauan berupa larangan merayakan Hari Valentine dari pemerintah daerah setempat
Imbauan tersebut, disampaikan pemerintah Kota Depok melalui surat edaran Nomor: 421/690/Sekret-2023 tertanggal 09 Februari 2023.
Surat imbauan larangan merayakan Hari Valentine untuk pelajar itu ditanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno
Berikut isi surat imbauan larangan merayakan Hari Valentine Disdik Depok:
Dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia dan menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day), kami mohon perhatian Bapak dan Ibu untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menghimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah;
2. Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah;
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.
SE Dinas Pendidikan Kota Depok (Ist)
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Depok. ***
Sentimen: positif (99.6%)