Sentimen
Positif (98%)
18 Des 2022 : 07.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Tak Hanya Rumah Di Colomadu, Jokowi Juga Bakal Terima Uang Pensiun, Segini Besarannya

18 Des 2022 : 14.11 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Tak Hanya Rumah Di Colomadu, Jokowi Juga Bakal Terima Uang Pensiun, Segini Besarannya

Suara.com - Ramai diwartakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai masa jabatannya sebagai Presiden berakhir 2024 mendatang. Rumah itu berada di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Luas rumah untuk Jokowi di Colomadu itu disebut memiliki luas mencapai 3.000 meter persegi. Lokasinya juga disebut strategis yakni berada dekat dengan bandara.

Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.

"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," kata Juliyatmono, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: Sosok Jokowi di Mata Anies Baswedan, Seseorang yang Bisa Jadi Inspirasi

Dana Pensiun Presiden Jokowi

Jokowi dan Ma'ruf Amin saat masih jadi pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019. [Antara Foto/Wahyu Putro A/hp]

Selain mendapatkan hadiah rumah dari negara, presiden Jokowi juga berhak mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat. Seperti pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.

Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Meskipun sudah berpuluh-puluh tahun, aturan tersebut belum mengalami revisi sampai saat ini.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga: Rahasia Umum, Refly Harun Sebut Megawati Adalah Oligarki Yang Lebih Berkuasa Dibanding Presiden

Pada Bab III Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sentimen: positif (98.3%)