Sentimen
Positif (49%)
13 Feb 2023 : 02.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tomang

Partai Terkait

Ratusan SD & Belasan SMP Negeri di Medan tak Punya Kasek Definitif, Kinerja Kadisdik Dipertanyakan

13 Feb 2023 : 02.29 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Ratusan SD & Belasan SMP Negeri di Medan tak Punya Kasek Definitif, Kinerja Kadisdik Dipertanyakan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu menyoroti banyaknya jabatan kepala sekolah (Kasek) di SD maupun SMP negeri yang lowong dan dirangkap oleh kasek lainnya. Menurut data yang diterima Burhanuddin, ada ratusan SD negeri dan belasan SMP negeri yang tidak memiliki kasek definitif.

Kondisi ini, menurut Burhanuddin, menunjukkan ketidakmampuan Kepala Dinas Pendidikan dalam mengangkat dan menempatkan pejabat kepala sekolah. “Fraksi Demokrat sering menerima informasi dari berbagai organisasi guru, terkait kepala sekolah yang rangkap jabatan. Ada sekitar 18 sampai 20 Kasek di SMP negeri yang lowong dan dirangkap oleh kasek lainnya. Kalau untuk SD negeri, ada hampir 300 sekolah yang kaseknya rangkap jabatan,” kata Burhanuddin Sitepu saat menggelar reses I masa sidang IV tahun 2023, di Perumahan Tomang Elok, Jalan Sunggal, Kelurahan Simpang Tanjung, Medan Sunggal, Minggu (12/2/2023). Hadir dalam reses itu perwakilan sejumlah OPD, aparatur pemerintahan dari kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.

Hal ini disampaikan Burhanuddin Sitepu menyikapi aspirasi warga yang hadir dalam reses itu. Seperti yang disampaikan Sugiatmi, warga Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang. “Apakah di sekolah negeri, diperbolehkan kepala sekolahnya rangkap jabatan? Karena saya mendapat informasi, ada banyak sekolah negeri yang kepala sekolahnya rangkap jabatan,” kata Sugiatmi.

Menurut Burhanuddin, dari sisi hukum, rangkap jabatan ini sebenarnya tidak dibenarkan, karena mengingkari Peraturan Pemerintah No 100 tahun 2000 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, utamanya pasal 8 perihal tidak dibenarkannya seorang PNS menduduki jabatan rangkap. “Namun realitanya, rangkap jabatan itu kerap dilakukan dengan dalih keterpaksaan. Bahkan, seorang Kabid (kepala bidang) bisa merangkap sebagai kepala SMP negeri. Ini sungguh ironi sekali,” kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Memang kata Burhanuddin, rangkap jabatan diperkenankan selama si pejabat tidak mempunyai “conflict of interest” antara jabatan yang satu dengan jabatan lainnya serta tidak diperkenankan mempunyai penghasilan yang dobel akibat perangkapan jabatan tersebut. “Dan tentunya, pejabat yang bersangkutan mampu membagi waktunya tanpa mempengaruhi mutu dari hasil pekerjaannya,” sebutnya.

Namun untuk kasus ini, lanjut Burhanuddin, dengan adanya rangkap jabatan kasek, otomatis tenaga, pikiran, dan konsentrasi yang bersangkutan akan terpecah dan berkurang, sehingga dikhawatirkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah tersebut akan berkurang. “Kalau konsentrasi seorang kepala sekolah sudah tidak fokus lagi memikirkan kemajuan suatu sekolah, maka otomatis akan berdampak pada menurunnya mutu pendidikan di sekolah itu,” ungkapnya.

Anggota DPRD Medan tiga periode ini juga mengaku tidak habis pikir dengan kebijakan Pemko Medan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, yang hingga kini belum juga menempatkan kasek definitif di sekolah-sekolah tersebut. “Sekarang ini zamannya sudah maju dan tidaklah susah mencari seorang pendidik yang mempunyai kualifikasi, kapasitas, dan dedikasi untuk bisa dididik kemudian diangkat menjadi kepala sekolah. Sehingga cukup disayangkan kalau hal ini sampai terjadi bertahun-tahun,” tegasnya. (adz)

Sentimen: positif (49.2%)