Sentimen
Negatif (99%)
13 Feb 2023 : 12.21
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Sidang Vonis Ferdy Sambo Berlangsung Hari Ini, Kapolres Jaksel Pimpin Tactical Wall Game

13 Feb 2023 : 19.21 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Sidang Vonis Ferdy Sambo Berlangsung Hari Ini, Kapolres Jaksel Pimpin Tactical Wall Game

Pihak kepolisian akan memepertebal keamanan selama proses berlangsungnya sidang vonis Fedy Sambo

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Pihak kepolisian akan memepertebal keamanan selama proses berlangsungnya sidang vonis Fedy Sambo. Gelar pasukan akan dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi.

"Besok secara langsung di lapangan akan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan Tactical Wall Game dan gelar pasukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Kantornya, Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Hari Ini Sidang Vonis, Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Ferdy Sambo?

Trunoyodo menegaskan bahwa penebalan kemanan sidang vonis Ferdy Sambo itu dilakukan berdasarakan ketentuan yang berlaku.

"Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa ini tentu menjadi dasar dalam proses SOP pengamanan," ujarnya.

Bukan tanpa alasan, ia mengatakan bahwa penebalan keamanan tersebut akan dilakukan sesuai dengan kajian dan analisis dari pihak kepolisian.

"Dalam proses pengamanan besok tepatnya tanggal 13 Februari 2023 dan selanjutnya akan dilakukan pengamanan, tentunya mendasari pada sarana objek sesuai analisis hakikat oleh Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofrinasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tandasnya.

Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Tegaskan Ada Penebalan Keamanan

Sentimen: negatif (99.9%)