Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
AKP Nurma Dewi
Hukum FS Akan Hadapi Sidang Vonis Pagi Ini Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Terdakwa FS, dan PC akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut FS dengan hukuman pidana seumur hidup. Sementara istrinya PC dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menganggap tindakan keduanya melanggar Pasal 340. JPU juga menjerat terdakwa dengan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabarnya, sidang ini akan dihadiri kedua orang tua Brigadir J. Yaitu sang ayah Samuel Hutabarat, dan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Terkait pengamanan jalannya sidang, pihak kepolisian mengerahkan lebih 200 personel. Ratusan personel ini merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana.
"Gegana itu wajib," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Antara. "Karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir, dan bersiap".
Sentimen: negatif (99.2%)