Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 08.40
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persib Bandung, PSM Makassar

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Kemendag Keluarkan Aturan Mengenai Penjualan Minyakita Demi Jaga Stabilitas Harga dan Stok Jelang Ramadan

13 Feb 2023 : 15.40 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Kemendag Keluarkan Aturan Mengenai Penjualan Minyakita Demi Jaga Stabilitas Harga dan Stok Jelang Ramadan

PRFMNEWS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam surat edaran itu, selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Baca Juga: Kemendag: Warga Hanya Boleh Beli MinyaKita 2 Liter per Hari

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan menyatakan, pihaknya kini sedang berusaha memastikan ketersediaan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan ramadan dan lebaran.

Karena itu, perlu bagi pihaknya untuk menjaga stabilitas harga melalui aturan yang ketat.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Marc Klok Sebut Persib Bandung vs PSM Makassar Sebagai Laga Istimewa

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Baca Juga: Banjir Pamanukan, Puluhan Orang Pilih Mengungsi di Bawah Flyover

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Pastikan stok untuk Ramadan dan Lebaran

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.****

Sentimen: negatif (100%)