Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengacara Berharap, Putri Candrawathi Divonis Sesuai Fakta dan Bukti
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani pembacaan sidang vonis hakim, Senin (13/2) besok. Keduanya akan dihadirkan secara langsung ke dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menyatakan, kliennya tak menjalani persiapan khusus menjelang pembacaan sidang vonis. Namun, ia berharap hakim bisa memvonis kliennya berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di dalam proses persidangan.
“Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang yang didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri kepada JawaPos.com, Minggu (12/2).
Advokat dari Visi Integritas itu menegaskan, dirinya mendukung pelaku kejahatan dihukum seadil-adilnya. Namun sebaliknya, jika bukan pelaku tidak diberikan hukuman hanya karena adanya tekanan publik.
“Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan,” tegas Febri.
Mantan juru bicara KPK itu mengklaim, kliennya merupakan korban kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan. “Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan kami ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya,” papar Febri.
Dia menyebutkan, peristiwa kekerasan seksual yang diduga terjadi di Magelang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak mengada-ada. Hal itu juga sudah diuji dari keterangan ahli yang dihadirkan ke dalam persidangan. “Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan. Kesimpulan ahli saat itu, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel,” ucapnya.
Dalam kasusnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Reporter: Muhamad Ridwan
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)