Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 05.27
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Bakal Diproses Pidana dan Etik

13 Feb 2023 : 12.27 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Bakal Diproses Pidana dan Etik

PIKIRAN RAKYAT – Polri memastikan bahwa anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS akan diproses secara pidana, dan kode etik terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online yang ditemukan tewas di Depok, Jawa Barat.

Sebagai informasi, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut. Bripda HS melakukan tindakan kejinya tersebut lantaran didasari faktor ekonomi yaitu ingin menguasai harta milik korban berupa mobil.

"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Janji Kasus Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Diusut Transparan

Menurut Ahmad Ramadhan, sidang etik untuk Bripda HS akan segera digelar. Selain itu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Bripda HS pun akan diproses oleh kepolisian.

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ujarnya.

Pengusutan kasus pembunuhan secara transparan

Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya akan mengusut secara transparan kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok yang dilakukan oleh Bripda HS. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"(Pengusutan kasus pembunuhan oleh oknum anggota Densus 88) semuanya dilakukan secara transparan," ucapnya.

Baca Juga: Kompolnas Syok Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online demi Kuasai Hartanya

Pengusutan kasus tersebut diketahui akan dilakukan dengan metode pembuktian secara ilmiah. Menurut Trunoyudo, metode itu dinilai akan menghasilkan pembuktian yang akurat. Nantinya, kepolisian juga akan melakukan penyidikan dengan menggelar rekonstruksi.

"Scientific ini kan metodenya sudah kami sampaikan, yaitu mengkolaborasikan, memadukan antara teknis, prosedur, dan ilmiah sehingga hasilnya akurat," ujarnya.

“Terkait dengan ke depan, kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi. Tentu ini masih bagian daripada proses penyidikan. Bapak Kapolda Metro Jaya menekankan Scientific Crime Investigation,” ucap Trunoyudo.

Bripda HS sempat melakukan tindak kejahatan lain sekaligus pelanggaran sebelum melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online tersebut.  Beberapa pelanggaran itu di antaranya adalah penipuan terhadap anggota Polri hingga masyarakat.

Baca Juga: Daftar Dosa Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online, Densus 88: Pimpinan Tidak Menoleransi!

Selain itu, Bripda HS juga terlibat judi daring, dan terlibat hutang pribadi yang besar ke berbagai pihak. Menurut keterangan juru bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar, Densus 88 pun telah memberikan hukuman untuk Bripda HS terkait dengan pelanggaran yang sempat dilakukannya tersebut.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," tuturnya.

Diketahui, Bripda HS sempat menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022, dan ditempatkan di penempatan khusus akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya pada saat itu. ***

Sentimen: negatif (100%)