Sentimen
Positif (93%)
13 Feb 2023 : 02.16

TPDI Bela Romo Paschalis Soal Berhasil Bongkar TPPO, Waka BIN Ini Malah Kena Sentil

13 Feb 2023 : 02.16 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

TPDI Bela Romo Paschalis Soal Berhasil Bongkar TPPO, Waka BIN Ini Malah Kena Sentil

POJOKSATU.id, JAKARTA- Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus menilai tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dituduhkan terhadap Romo Paschalis merupakan fitnah belaka.

Tuduhan ini dilakukan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo karena Romo berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Pulau Batam.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Petrus, Panji Priyanggodo sudah melaporkan Romo Paschalis ke Polda Riau pada tanggal 7/2/2023).

Namun laporan yang dilayangkan Panji Priyanggodo itu dipandang tidaklah beralasan seca hukum.


“TPDI telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah, dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta bahwa apa-apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun,” kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Petrus, sebagai sebuah organisai resmi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri.

Maaka Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis, kata dia, dalam masalah TPPO dipastikan didasarkan pada nilai luhur dan semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional.

“Ini demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP,” jelas Petrus.

Petrus menilai apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam advokasi terhadap persoalan TPPO tidak melanggar hukum.

Bahkan seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara. Sebab advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO.

“Yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO termasuk BIN,” ujarnya.

Karena itu, kata Petrus, apa yang dilakukan Romo Paschalis sudah didasarkan pada nilai luhur dan komitmen nasional dan internasional untuk untuk mencegah dan menanggulangi TPPO.

“Ini melakukan pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk BIN, Polri, Menko Polhukam dan lainnya,” pungkas Petrus.(firdausi/pojoksatu)

Sentimen: positif (93.4%)