Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 01.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putusan Sambo-Putri Bisa jadi Nilai Tawar Perbaikan Dunia Peradilan

13 Feb 2023 : 01.29 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Putusan Sambo-Putri Bisa jadi Nilai Tawar Perbaikan Dunia Peradilan

JawaPos.com – Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, akan menjalani pembacaan sidang vonis hakim, Senin (13/2) besok. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyarankan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memakai strategic model (SM) dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Hakim akan menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri,” kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Minggu (12/2).

Peneliti ASA Indonesia Institute ini menyebut, terdapat tiga target yang bisa dicapai ketika hakim memakai strategic model saat memutus perkara Sambo. Pertama, hakim tentu ingin menjadi hakim agung. Termasuk Hakim Wahyu, Hakim Morgan, dan Hakim Alimin.

Untuk dapat mencapai posisi tersebut, kata Reza, mereka harus mempunyai portofolio yang impresif berupa putusan emas. Jika majelis hakim sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, maka naskah putusan mereka akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung.

“Kedua, dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu. Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati,” ucap Reza Indragiri.

Menurut Reza, jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Ferdy Sambo, lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Dikhawatirkan, Mahkamah Agung (MA) akan sangat negatif di mata masyarakat.

“Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo. Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut sekaligus laksana penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh KPK belum lama ini,” ungkap Reza.

Ketiga, lanjut Reza, Ferdy Sambo diduga memiliki aset kekayaan yang luar biasa. Di tengah atmosfer penegakan hukum yang dinilai sedang morat-marit seperti saat ini, terdakwa yang mempunyai kekuatan finansial disinyalir akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara.

“Alhasil, di samping ideal hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi. Pada titik itulah, lewat putusannya, majelis hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman, bagi dunia penegakan hukum agar lebih bermartabat, dan bagi terdakwa agar tidak melakukan pidana kembali. Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut,” ungkap Reza.

Namun, Reza mengharapkan majelis hakim yang memutus persidangan Ferdy Sambo harus dijaga keamanannya. Hal ini penting, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

“Supaya bisa sampai ke pemikiran seperti itu, majelis hakim harus dijamin keamanannya. Dengan bekerja secara tenang, cakrawala pemikiran mereka akan terentang luas,” pungkasnya.

Dalam kasusnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)