Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hakordia 2022, Wali Kota Surabaya Sebut Korupsi Bukan Hanya Uang, Tapi Apa?
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut korupsi tak hanya dalam bentuk uang, namun juga bisa berupa waktu. Maka dari itu, pada momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 ia kembali mengingatkan jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar selalu tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Korupsi bukan hanya berbentuk uang, akan tetapi juga bisa berbentuk waktu. Maka dari itu kita harus tepat waktu, kita punya integritas untuk melayani,” kata Eri di Alun-alun Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, Eri ingin menggaungkan kembali bahwa korupsi adalah kejahatan yang harus dimusnahkan di Indonesia. Karena menurutnya, kejahatan korupsi ini bukan hanya terjadi pada orang tertentu tetapi juga siapa saja.
“Maka dari itulah, di Surabaya ini dengan peringatan Hari Antikorupsi, maka kita tingkatkan integritas kita untuk menjaga batin kita, menjaga diri kita dari korupsi. Karena kita sebagai pelayan umat harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Surabaya,” katanya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Eri menegaskan bakal menerapkan sistem jam pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masing-masing jenis pelayanan itu akan diatur berapa batas maksimal waktunya.
“Salah satu contoh nanti di RSUD Dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan puskesmas, minggu depan itu akan tertempel pelayanan akan sesuai dengan pelayanan jam yang tertera di ruang tunggu,” ungkap Eri.
Eri lantas mencontohkan pedoman waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Surabaya. Misalnya, untuk pengambilan obat racikan, diatur batas maksimal pelayanan 40 menit. Sedangkan untuk pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit. Pedoman batas waktu ini akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.
“Dan jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp 50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp 50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp 200 ribu,” terang Eri mencontohkan.
Selain mengatur batas waktu maksimal pada fasilitas pelayanan kesehatan, Eri juga mengungkapkan, bahwa transparansi serapan anggaran juga bakal dipampang di tempat-tempat publik. Baik itu serapan anggaran di Perangkat Daerah (PD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Insyaallah di rumah sakit akan kita mulai dari Senin depan. Terkait transparansi di seluruh dinas, kelurahan dan kecamatan, Insyaallah akhir bulan ini kita lakukan semuanya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kota Surabaya menjadi satu di antara daerah yang didapuk sebagai lokasi acara peringatan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. Kegiatan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Pahlawan tersebut, berlangsung pada tanggal 1-2 Desember 2022.
Dalam acara tersebut, Eri menyambut sekaligus mendampingi para tamu undangan yang hadir, mulai dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo serta masih banyak lainnya. [kun]
Sentimen: positif (49.8%)