Sentimen
Negatif (99%)
12 Feb 2023 : 21.22
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, TransJakarta

Kab/Kota: Marunda

Tokoh Terkait

Diduga Minyakita Banyak Dijual Daring, Mendag Berangus Akun E-Commerce

12 Feb 2023 : 21.22 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Diduga Minyakita Banyak Dijual Daring, Mendag Berangus Akun E-Commerce

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus kelangkaan minyak goreng subsidi Minyakita terungkap akibat bocornya pendistribusian. Kementerian Perdagangan atau Kemendag menduga produk Minyakita banyak dijual secara daring.

Alhasil, di tengah kelangkaan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan takedown terhadap sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di media sosial, di antaranya Facebook dan Instagram.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan upaya dilakukan karena makin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan  sehingga mengganggu ketersediaan produk dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter. 

“Kemendag menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace serta melakukan pengamanan terhadap 937 karton atau 11.246 liter  dari beberapa pelaku usaha yang berjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023). 

. Meresahkan Masyarakat, Klitih Digaungkan Jadi Musuh Bersama

Aksi takedown ini dilakukan setelah kementerian tersebut menemukan sekitar 515  ton  stok  Minyakita  produksi PT Bina  Karya  Prima (BKP) di Marunda pada Desember 2022 tidak didistribusikan di tengah kelangkaan produk tersebut.

Stok tersebut ditemukan oleh rombongan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada saat inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek di perusahaan itu, Selasa (7/2/2023).

Zulkifli menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyak akan mendapat perhatian  ekstra melalui pengawasan intensif, termasuk di pasar daring.

Direktur Jenderal  PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media  sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di  bidang perdagangan sesuai dengan PP No. 80/ 2019 dan Permendag No. 49/2022.

PROMOTED:  Telkom dan Transjakarta Kolaborasi Kembangkan Sistem Teknologi Informasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: negatif (99.5%)