Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pegadaian
Kab/Kota: Surabaya, Tanah Bumbu
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Mardani H Maming
Mardani Maming Merasa Difitnah, MAKI: Lucu... Minggu, 12/02/2023, 17:40 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, angkat bicara terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor kepada Mardani H Maming atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, itu merupakan vonis yang wajar.
"Saya merasa sudah pas lah 10 tahun itu, ya tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan, sedang atau rata rata," ujar Boyamin Saiman saat dimintai pendapat tentang vonis terhadap Mardani, di Surabaya, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: Mardani Maming Akhirnya Divonis Sepuluh Tahun, Begini Tanggapan PBNU
Sejak awal kasus mencuat, lanjut Boyamin, Mardani telah diduga melakukan konflik kepentingan dengan memperdagangkan pengaruhnya selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, yakni mengalihkan IUP kepada perusahaan milik Hendri Soetio.
"Dengan kompensasi seakan-akan ada kerja sama. Padahal, dalam kerjasamanya itu, diduga tidak setor modal dan tidak bekerja. Jadi ya otomatis, kalau Pak Mardani bukan Bupati, apa kira-kira dia dikasih oleh Hendri Sutio?" paparnya.
Menurutnya, sejak awal kasus mencuat, sudah ada dugaan bahwa kerja sama antara perusahaan Hendri Sutio (yang mendapat IUP dari Bupati Mardani) dengan perusahaan yang terafiliasi Mardani hanya kamuflase, di mana Mardani memberi IUP kepada Hendri dengan imbalan yang dikamuflase seolah ada kerja sama antara dua perusahaan.
"Jadi kalau bahasa sederhananya, diduga seperti ini lho ya, bagian dari kickback. Kalau di luaran disebut jatah preman karena dia (Mardani) yang punya kewenangan untuk mengalihkan, maka dia mendapat bagian. Tanda kutipnya kan seperti itu,sehingga hakim juga memahaminya sebagai sebuah perbuatan korupsi," paparnya.
Disinggung soal statement Mardani merasa difitnah, secara tegas Boyamin mengatakan bahwa dirinya merasa ada yang lucu atas ucapan Mardani. Pasalnya, selama ini dirinya juga ikut mengawal kasus tersebut agar bisa penyidikan sampai ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Ini kan proses hukum, masa dianggap fitnah? Begitu kan? Jadi ya saya agak ketawa saja lah kalo dianggap ini fitnah," ucap Boyamin.
Namun demikian, lanjut Boyamin, dalam kasus itu masih sangat banyak para pejabat yang tidak paham akan hal itu. "Masih dianggap biasa-biasa saja kalau memberikan sesuatu ke level birokrasi yang seakan-akan memang berhak mendapatkan upah. Padahalkan, dia (pejabat) ditugaskan, digaji negara untuk menjalankan wewenang itu secara adil," ujarnya.
Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari kasus Mardani adalah para pejabat tidak boleh melakukan konflik kepentingan.
"Tidak boleh menunggangi kebijakan-kebijakannya dengan kepentingan pribadi. Jangan melakukan kerja sama dengan pihak yang diberi izin. Misalnya menetukan pemenang tender atau memberi izin, jangan sampai ada jatah-jatahan, atau istilahnya jatah preman," pungkas Boyamin.
Baca Juga: Pegadaian Hadirkan Rilis Fitur Rencana Emas Untuk Mudahkan Nasabah Berinvestasi
Sentimen: netral (40%)