Sentimen
Positif (98%)
10 Feb 2023 : 01.18
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Tegaskan Isu Harta Firli Bahuri di Swiss Disita adalah Hoaks

10 Feb 2023 : 01.18 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

KPK Tegaskan Isu Harta Firli Bahuri di Swiss Disita adalah Hoaks

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi isu harta Ketua Firli Bahuri yang berada di Swiss disita. KPK memastikan isu tersebut tidak benar dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

"KPK memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/2).

Dalam video yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan itu menampilkan pernyataan pimpinan, dewan pengawas, serta juru bicara KPK. Video juga menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK.

Dalam video juga menampilkan narasi senjata makan tuan dan pengakuan mengejutkan istri Firli Bahuri. "Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," kata Ali.

Ali meminta masyarakat mampu memilah informasi dengan benar serta tak asal menyebarkan berita hoaks. Menurut Ali, jika ada berita menyimpang yang mengatasnamakan lembaga antirasuah, masyarakat bisa mengonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198.

"Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Ali menyebut harta pimpinan KPK sebagai penyelanggara negara telah disampaikan dalam laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN). Menurut Ali, LHKPN dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara.

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 sampai dengan 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

"Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

[eko]

Sentimen: positif (98.3%)