Sentimen
Negatif (99%)
12 Feb 2023 : 09.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Pol. Aswin Siregar

Kombes Pol. Aswin Siregar

Polisi Janji Kasus Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Diusut Transparan

12 Feb 2023 : 16.16 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Janji Kasus Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Diusut Transparan

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya akan mengusut secara transparan kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.

Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"(Pengusutan kasus pembunuhan oleh oknum anggota Densus 88) semuanya dilakukan secara transparan," katanya, dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.

Baca Juga: Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Sering Bermasalah, Punya Utang Rp900 Juta

"Dari Kabag Ban Ops Densus juga sudah menyampaikan tidak menoleransi anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana. Termasuk untuk proses kode etiknya melalui satuan kerjanya," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan keterangan Trunoyudo, tim penyidik dari Polda Metro Jaya akan mengusut kasus tersebut dengan metode pembuktian secara ilmiah. Menurutnya, metode itu akan menghasilkan pembuktian yang akurat.

Diketahui, kepolisian juga akan melakukan penyidikan dengan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Depok tersebut.

Baca Juga: Kompolnas Syok Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online demi Kuasai Hartanya

"Scientific ini kan metodenya sudah kami sampaikan, yaitu mengkolaborasikan, memadukan antara teknis, prosedur, dan ilmiah sehingga hasilnya akurat," ucapnya.

“Terkait dengan ke depan, kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi. Tentu ini masih bagian daripada proses penyidikan. Bapak Kapolda Metro Jaya menekankan Scientific Crime Investigation,” tuturnya menambahkan. 

Kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda HS

Bripda HS yang merupakan anggota Densus 88 telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Berdasarkan keterangan Trunoyudo, Bripda HS melakukan aksi kejinya tersebut lantaran didasari oleh motif ekonomi yaitu untuk menguasai harta milik korban berupa mobil.

"Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), " kata Trunoyudo.

"Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Polisi Sebut Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Oleh karena perbuatannya, tersangka pembunuhan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror. Oleh karenanya, Densus 88 pun mendukung penyidikan kasus pembunuhan sopir taksi tersebut.

"Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucapnya.

Adapun, selama menjadi anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS diketahui sering melakukan pelanggaran, di antaranya penipuan, judi daring, dan terlibat hutang pribadi yang besar ke sejumlah pihak.

Oleh karena pelanggaran-pelanggaran tersebut, Bripda HS pun telah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022, dan ditempatkan di penempatan khusus. Kini, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda HS sebagai anggota Densus 88 pun sedang diproses. ***

Sentimen: negatif (99.9%)