Sentimen
Negatif (92%)
12 Feb 2023 : 07.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran, Bangkalan, Madura

Tokoh Terkait
Wiwit Ari

Wiwit Ari

Dikabarkan Menculik Anak, Pelaku Ternyata Mencabuli Anak di Bawah Umur

12 Feb 2023 : 07.43 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Dikabarkan Menculik Anak, Pelaku Ternyata Mencabuli Anak di Bawah Umur

Antv – Beredar kabar di kalangan masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur, adanya kasus penculikan terhadap anak. Namun ternyata pelaku mencabuli bocah perempuan di bawah umur.

isu penculikan terhadap anak, yang beredar di kalangan masyarakat Bangkalan Madura, memang telah bikin resah warga.

Dalam rekaman CCTV milik salah satu warga terlihat, seorang pria yang menggunakan sepeda motor, melaju ke kawasan Kemayoran Bangkalan Madura.

Di lokasi tersebut pelaku berhenti dan mendekati seorang anak perempuan di bawah umur inisial LG. Pelaku kemudian mengiming-imingi LG dengan uang agar mau diajak pergi bersamanya.

Usai diberi uang, pakain korban diangkat dan celana pelaku kemudian dibuka hingga terjadi perbuatan pencabulan.

Usai melampiaskan hasrat seksual itu, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

"Itu memang viral di masyakarat, tentang penculikan pada anak di depan toko AA, yaitu dimana anak usia di bawah umur sekolah di Madrasah," ujar Kapolres Bangkalan, Madura AKBP Wiwit Ari Wibisono, Sabtu (11/2/2023).

Polisi lantas mendalami atas terjadinya kasus tersebut. Namun saat dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku tidak melakukan penculikan melaikan perbuatan pencabulan.

"Setelah kami dalami, ternyata yang terjadi bukan penculikan, malah pelaku melakukan pencabuan," jelasnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui tercatat sebagai warga Banyuajuh, Bangkalan, sempat mengancam korban.

"Pelaku meminta agar tidak bercerita kepada orang lain. Namun korban tetap bercerita usai sekolah kepada gurunya, hingga sang guru melaporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Sentimen: negatif (92.8%)