Sentimen
Negatif (100%)
12 Feb 2023 : 03.55
Informasi Tambahan

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Pelapor Diperiksa, Sebut 3 Pihak Berperan Pembajakan Putusan MK

12 Feb 2023 : 10.55 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pelapor Diperiksa, Sebut 3 Pihak Berperan Pembajakan Putusan MK

SAKSI pelapor dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).

Kuasa hukum pelapor, Angel Foekh mengatakan hari ini ia diperiksa penyidik Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku dalam pemeriksaan tersebut telah memberikan keterangan mengenai kronologi lengkap adanya dugaan pemalsuan dalam putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK.

"Saya diperiksa penyidik dan sudah memberikan kronologi lengkap. Saksi-saksi siapa yang mau dimasukkan, dan kami masukkan bukti baru terkait pengiriman salinan putusan yang berubah dalam waktu 49 menit terjadi perubahan frasa tersebut," kata Angel, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).

Angel mengaku ada tiga nama yang diduga berperan dalam memalsukan putusan perkara, yakni dua hakim MK dan satu orang yang bagian dari MK. Namun, ia tidak membeberkan identitas ketiga orang tersebut.

"Klien kami menduga ada 3 nama, dua hakim dan 1 bagian dari MK yang belum bisa kita sebutkan. Kita percayakan pada penyidik Polri untuk mengusut kasus ini. Kita mohon media dan masyarakat mengikuti agar ini semua terbongkar," katanya.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Leon Maulana mengapresiasi Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporannya dengan melakukan pemeriksaan hari ini. Ia mengatakan selanjutnya pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi pada pekan depan.

Ia mengatakan kemungkinan saksi yang selanjutnya diperiksa adalah panitera MK. Pasalnya, panitera yang berwenang mencatat risalah sidang dan salinan putusan di MK.

Selain itu, Plt Sekjen MK Heru Setiawan juga akan diperiksa sebagai saksi. Leon mengatakan Heru akan diperiksa karena kapasitasnya sebagai Sekjen yang mengerti prosedur yang ada di MK.

Baca juga: Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp110 Miliar

"Kita berharap di minggu sama Sekjen MK bersedia hadir atas undangan penyidik," katanya.

Sebelumnya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu dalam salinan putusan dan juga risalah sidang perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK pada 23 November 2022.

Saat itu kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra ialah "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Leon menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," ujarnya.

Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, ia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum.

"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," katanya.

Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan penjelasan apapun terkait dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor kasus tersebut.(OL-4)

Sentimen: negatif (100%)