Sentimen
Negatif (100%)
12 Feb 2023 : 00.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Kasus: mayat, Narkoba, pembunuhan

Tokoh Terkait
Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana

Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana

Buruh Berutang Rp 12 Juta, Dianiaya 6 Orang Sampai Mati

12 Feb 2023 : 00.55 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Buruh Berutang Rp 12 Juta, Dianiaya 6 Orang Sampai Mati

JawaPos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, menangkap enam tersangka kasus pembunuhan seorang buruh harian lepas di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, dikutip dari ANTARA.

Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Jumat (6/2), mengatakan bahwa salah satu dari enam tersangka pada awalnya mengaku sebagai saksi yang menemukan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis dan memberikan pernyataan tidak benar.

“Hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi kurang jelas dan didapatkan keterangan baru bahwa keterangan saksi adalah tidak benar. Saksi merupakan pelaku berinisial DB, 33, alias Ucil. Saat didalami lebih lanjut, didapatlah pelaku lainnya. Total ada enam pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Bantul,” kata Jeffry.

Berdasarkan keterangan awal dari Ucil, lanjut Jeffry, yang bersangkutan bersama teman-temannya mengarang cerita tentang penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Korban dianiaya sebelumnya. Dikarenakan korban sesak nafas dan sudah tidak bergerak, maka para pelaku membawanya ke rumah sakit,” katanya.

Selain Ucil, lima pelaku lain yang diamankan polisi ialah B, N, F alias Kincling, R, serta J alias Jack. Jumat siang, sekira pukul 14.55 WIB, keenam pelaku tersebut tiba di Polres Bantul untuk pemeriksaan.

Sementara itu, identitas korban diketahui bernama Hatta Rosid Ardianto, laki laki kelahiran 28 Juni 1999. Korban merupakan buruh harian lepas yang beralamatkan di Pranti, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

“Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki utang sebesar Rp 12 juta. Kami juga lakukan pengembangan apabila ada informasi baru ataupun pelaku baru,” jelasnya.

Jeffry menambahkan DB merupakan residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada 2016.

Kronologi kejadian itu berawal saat Polres Bantul mendapat laporan melalui telepon dari Rumah Sakit Rahma Husada, Jumat pagi, terkait adanya rombongan mengantar korban ke rumah sakit dan meninggalkan nomor telepon.

Berdasarkan laporan pihak rumah sakit, hasil pemeriksaan dan pengecekan kondisi korban didapati korban telah meninggal antara 30 menit sampai delapan jam sebelum ditemukan. Pada tubuh korban terdapat luka lebam dan luka akibat kekerasan.

“Informasi awal dari pihak rumah sakit bahwa pengantar korban meninggalkan nomor telepon, yang akhirnya kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saksi bercerita menemukan mayat di Gumuk Pasir dan berniat memberi pertolongan, karena itulah saksi mengantar korban ke rumah sakit,” ujar Jeffry.

Sentimen: negatif (100%)