Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung, Tanjung Karang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait

Andi Desfiandi
Penyuap Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Terdakwa Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
Andi akan menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
-?
-
-
-
-
Andi bersama Karomani terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (79.5%)