Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Surabaya, Sumedang, Pandeglang, Serang, Denpasar, Cilegon
Ini Hasil Penilaian SPBE Kementerian PANRB Terhadap Penerapan SPBE di 8 Kabupaten/Kota di Banten
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Hasil pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) penggunaan anggaran tahun 2002 yang dilakukan oleh Kemen PANRB telah selesai dilakukan
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut hanya beberapa pemerintah daerah yang mendaptkan predikat sangat baik. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.108/2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, hanya ada satu pemerintah provinsi yang mendapatkan predikat sangat baik, yaitu Provinsi DKI Jakarta.
Sementara untuk pemerintah kabupaten kota, hanya enam kabupaten kota yaitu Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kabupaten Polewali Mandar dan Kota Denpasar.
Untuk Pemerintah Provinsi Banten, Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE masuk predikat baik dengan indeks 3,03 dari indeks maksimal 4,0.
Sementara untuk pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten tidak ada yang meraih predikat sangat baik.
Dari delapan kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten, empat masuk dalam predikat baik dan empat masuk dalam kategori cukup.
Empat kabupaten kota yang masuk dalam predikat baik diantaranya Kabupaten Tangerang dengan indeks 2,66, Kabupaten Serang dengan indeks 2,64, Kabupaten Lebak dengan indeks 2,63 dan Kota Tangerang 2,60.
Sementara untuk predikat cukup yaitu Kota Tangerang Selatan dengan indeks 2,54, Kota Serang dengan indeks 2,49, Kabupaten Pandeglang dengan indek 2,47 dan Kota Cilegon dengan indeks 2,01.
Untuk diketahui, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. ***
Sentimen: netral (87.7%)