Sentimen
Positif (100%)
11 Feb 2023 : 20.44
Informasi Tambahan

Event: SEA Games

Kab/Kota: Gresik

Partai Terkait

AHB Bersyukur Masa Tua Atlet Kini Dijamin UU No 23 Tahun 2022

11 Feb 2023 : 20.44 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

AHB Bersyukur Masa Tua Atlet Kini Dijamin UU No 23 Tahun 2022

JawaPos.com – Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022, yang salah satunya menjamin kesejahteraan atlet setelah mereka pensiun. Pasalnya, para olahragawan itu telah banyak berkorban untuk mengharumkan nama bangsa.

“Kami sejak awal konsisten menyuarakan soal usulan untuk menjamin kesejahteraan atlet setelah mereka pensiun. Solusinya bisa melalui program-program pemberdayaan. Mereka pantas mendapatkan itu, karena mereka telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet,” ujar anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih (AHB) di Jakarta, Jumat, (10/2).

AHB yang merupakan legislator muda yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII itu juga menambahkan, jika ada seorang atlet yang berprestasi dan membanggakan, maka sudah saatnya menjadi perhatian serius pemerintah. Agar tidak ada lagi kisah atlet yang menderita saat masa tuannya.

Lebih lanjut, AHB juga mengapresiasi langkah konkret Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang total membantu atlet sepeda Suharta. Hingga sudah tidak lagi menjadi pemulung dan tukang becak karena dipekerjakan oleh Bu Khofifah di UPT Bapenda Gresik.

“Sudah selayaknya Pak Suharto yang menyumbang medali emas pada Sea Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah,” ujar AHB.

“Sekarang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 sudah ada, jadi payung hukumnya sudah jelas. Jangan sampai ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara,” imbuhnya.

Jauh sebelum UU No 11 tahun 2022 terbit, dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019 Abdul Hakim Bafagih menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp 508.720.000.000. Hakim menyarankan anggaran itu bisa dialihkan untuk memberdayakan atlet.

“Supaya atlet ini tidak seperti diperas saat mudanya. Sekarang Alhamdulillah akhirnya apa yang sampaikan dulu didengarkan pemerintah, sekarang sudah terbit UU tersebut, pungkas AHB.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Sentimen: positif (100%)