Sentimen
Negatif (100%)
11 Feb 2023 : 17.19
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mitsubishi

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Sukoharjo, Lenteng Agung, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: pembunuhan, kecelakaan

Kasus Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru

12 Feb 2023 : 00.19 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kasus Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terkait kasus kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syaputra, polisi menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Trunoyudo mengatakan surat perintah penyidikan baru tersebut diterbitkan setelah pihak keluarga almarhum Hasya melaporkan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Eko Setia Budi Wahono dilaporkan Keluarga almarhum Hasya ke polisi atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan. Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Keluarga Hasya melaporkan Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Februari 2023 dan laporan teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Siswi Sukoharjo oleh 'Pacar MiChat', Polisi Temukan Barang Bukti Baru

"Laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan terbaru," kata Trunoyudo, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 9 Februari 2023.

Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan profesional. Selama proses penyelidikan nanti, ujar dia, akan melibatkan berbagai pihak internal maupun eksternal seperti pakar transportasi hingga pakar hukum pidana.

"Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya dengan juga melibatkan dari Wasidik atau pengawas penyidik yang ada di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya," katanya.

"Selain itu juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Kirim 3 Tim Pasukan SAR ke Turki, Dokter Spesialis dan Perawat, Forensik DVI, hingga K-9

Keluarga Hasya melalui Rian Hidayat selaku kuasa hukum, berharap agar laporan kali ini dapat ditindaklanjuti. Dia mengatakan, laporan pertama terkait kasus kematian Hasya disebut tidak ada tindak lanjut.

"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan," ujar Rian Hidayat dalam keterangannya, pada Jumat, 3 Februari 2023.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut," kata Rian.

Kasus kecelakaan ini terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Muhammad Hasya Athallah Syaputra meninggal dunia usai tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca Juga: Puluhan Video Asusila Bersangkar di HP Wanita Peleceh Bocah di Jambi, Buat Laporan Korban Autentik

Sesaat sebelum terjadinya kecelakaan, Hasya yang ketika itu tengah mengendarai sepeda motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung. Korban tiba-tiba tergelencir di atas aspal.

Hasya lalu tertabrak mobil yang dikendarai Eko yang datang dari arah berlawanan.

Polda Metro Cabut Status Tersangka Hasya

Polda Metro Jaya mencabut surat ketetapan status Hasya sebagai tersangka dan juga memulihkan namanya. Pencabutan status tersangka ini setelah polisi menemukan bukti baru atau novum selama proses rekonstruksi ulang.

Tim monitoring, evaluasi dan analisa menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus. Bukti baru itu ditemukan setelah pengawas melakukan audit investigasi mendalam.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang status tersangka," ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksaan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia dengan ketentuan yang berlaku," ucap Trunoyudo.

Dia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penetapan tersangka Hasya. "Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)