Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Depok, Lenteng Agung, Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polisi Bakal Terbitkan Surat Perintah Penyidikan di Kecelakaan Mahasiswa UI, Sejumlah Pakar Bakal Dilibatkan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kasus kecelakaan yang menimpa Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah masih berbuntut panjang hingga saat ini. Terbaru, Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka.
Mahasiswa UI yang meninggal akibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun status tersebut sudah dicabut setelah adanya gelar perkara di lokasi kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya kemudian menyampaikan permohonan maaf atas penetapan status tersangka terhadap Mahasiswi UI. Setelah melalui tim asistensi dan evaluasi bentukan Polda Metro Jaya menyebut ada ketidaksesuaian.
Ketidaksesuaian proses penetapan tersangka itu termuas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Ada sejumlah ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru
Orangtua Hasya mengapresiasi permohonan maaf pihak kepolisian. Namun mereka tetap membuat laporan polisi terhadap ESBW terkait dugaan pembiaran usai kecelakaan.
Menanggapi laporan dari orangtua Hasya, Polda Metro Jaya akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan. Nantinya sejumlah pihak baik internal maupun eksternal dan pakar untuk penyidikan lanjutan.
“Laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan terbaru,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya dengan juga melibat dari Wasidik atau pengawas penyidik yang ada di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Selain itu juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan menakisme scientific,” katanya menambahkan.
Baca Juga: ESBW Terancam Hukuman Pidana, Sprindik Baru Segera Terbit untuk Laporan Keluarga Mahasiswa UI
Penyidik awal disanksi etikTrunoyudo menyebut penyidik awal yang menangani kasus kecelakaan dan menetapkan Hasya sebagai tersangka telah dijatuhi sanksi kode etik. Namun dia tidak merinci jumlah penduduk yang akan dikenakan sanksi etik.
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanski sidang etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanisme keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” kata Trunoyudo.
“Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” ucapnya.
Saksi singgung soal lokasi kecelakaanDalam rekonstruksi ulang kecelakaan tersebut, saksi bernaama Apriansyah (20) mengungkapkan jalan di tempat kejadian perkara (TKP) sudah diaspal usai adanya kecelakaan. Hal itu sebagai bentuk antisipasi pemerintah daerah agar tidak terulang.
Sumur resapan di sekitar TKP yang semula tidak rata kini sudah mulus. Apriansyah sebagai penjaga rental di dekat lokasi kejadian menyebut pengaspalan dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023.
Motor dan mobil yang melintas di sekitar jalan tersebut sudah bisa melewatinya tanpa hambatan di kedua sisi. Adapun sisi utara mengarah ke Lenteng Agung dan selatan menuju arah Beji, Depok.***
Sentimen: negatif (100%)