Sentimen
Negatif (100%)
11 Feb 2023 : 15.13
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Eks Kadishub Makassar kini Berstatus Tahanan Kota

11 Feb 2023 : 15.13 Views 21

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Eks Kadishub Makassar kini Berstatus Tahanan Kota

Makassar: Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Keduanya dijadikan tahanan kota.
 
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetermi, mengatakan kedua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud, dan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim, jadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan.
 
"Setelah permohonan (penangguhan penahanan) terdakwa dikabulkan, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 10 Februari 2023.
 
Ia juga mengatakan, perintah pengalihan penahanan terdakwa itu berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS tanggal 09 Februari 2023. Masa penangguhan penahanan kedua terdakwa berlangsung selama sembilan hari. 

-?

- - - -
"Jadi terhitung mulai dari 9-18 Februari 2023 mendatang," jelasnya.
 
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Makassar, Iman Hud, didakwa korupsi penyalahgunaan honorarium anggota Satpol PP Kota Makassar yang merugikan negara hingga Rp4,8 miliar.
 
Atas perbuatan itu keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id


(MEL)

Sentimen: negatif (100%)