Sentimen
Negatif (99%)
11 Feb 2023 : 14.29
Partai Terkait

Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Penjualan Online dan Grosir Disetop

11 Feb 2023 : 14.29 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Penjualan Online dan Grosir Disetop

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Jumat 10-02-2023,16:23 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.--

Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Zulhas: Online dan Grosir Kita Stop - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan (Zulhas), Jumat 10 Februari 2023.

BACA JUGA:Penyelewengan 350 Ton Beras Bulog di Banten, Buwas: Yang Saya Sampaikan Terbukti Hari Ini

Zulhas memastikan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. 

Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," katanya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. 

BACA JUGA:PKB Bakal Gabung KIB di Pemilu 2024, Begini Jawaban PPP dan PAN

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

BACA JUGA:Pengumuman! Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Dilarang Dijual Online

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. 

Sumber:

Sentimen: negatif (99.6%)