Sentimen
Negatif (87%)
11 Feb 2023 : 05.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Rebo, Duren Sawit

Tokoh Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang di Bandara Soetta

11 Feb 2023 : 12.23 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang di Bandara Soetta

Liputan6.com, Jakarta - Sindikat perdagangan orang melalui Pekerja Migran Indonesia atau PMI, diungkap Polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.

Ada tiga tersangka berhasil ditangkap, mereka adalah RC alias UR(43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Lalu BM alias O bin M (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta, dia berperan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dan terakhir MAB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta.

Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat, mulai dari pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut.

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap Anton, Jumat (10/2/2023).

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, seperti 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban. Lalu, tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban.

"Lainnya, tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass atau dokumen perjalanan CPMI," tutur Anton.

Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka adalah Direktur Utama PT Fajar Semesta Raya Perkasa bernama FS alias Fauzi.

Sentimen: negatif (87.7%)