Sentimen
Negatif (79%)
11 Feb 2023 : 13.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit

Gegara Urusan Iuran Lingkungan, Lurah dan Ketua RW di Pluit Digugat ke PTUN

11 Feb 2023 : 13.03 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Gegara Urusan Iuran Lingkungan, Lurah dan Ketua RW di Pluit Digugat ke PTUN

POJOKSATU.id, JAKARTA – Lurah Pluit digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan seorang warga inisial YH. Selain Lurah, Ketua RW 015, Kelurahan Pluit juga ikut digugat.

“Salah satu tuntutan dari gugatan tersebut yaitu agar Lurah memberhentikan Ketua RW 015,” ujar kuasa hukum Ketua RW 015, Onggo, Jumat (10/2/2023).

Onggo menjelaskan, persoalan ini bermula kala YH yang mengaku hendak membuka usaha di sebuah rumah di wilayah RW 015, namun malah mendapati spanduk yang bertuliskan “Belum Bayar Iuran Swadaya RW 015”. Selanjutnya, YH pada Juni 2022 mengirim surat tembusan kepada Lurah Pluit yang pada pokoknya mengajukan keringanan iuran swadaya, tapi menurut pengakuan YH sama sekali tak ada tanggapan.

“Karena merasa haknya untuk berdagang pada rumah di lingkungan RW 015, maka YH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 25 Oktober 2022,” kata Onggo.


Persidangan di PTUN dengan agenda pemeriksaan saksi sendiri telah digelar pada Rabu 8 Februari 2023 lalu. Onggo menilai, sesungguhnya YH tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Sebab, ia bukan pemilik rumah dan juga bukan warga RW 015.

“Melainkan warga RW 04, sehingga antara YH dan Ketua RW 015 sama sekali tidak memiliki hubungan hukum,” kata dia.

Pihaknya sudah mengajukan dan menyerahkan bukti salinan putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor: 3653 K/Pdt/2022 ke Majelis Hakim PTUN, yang membuktikan bahwa YH bukan sebagai pemilik rumah yang terletak di lingkungan RW 015. Sementara YH, kata dia melampirkan bukti KTP-nya yang ternyata beralamat di RW 04 Kelurahan Pluit.

“Dengan demikian maka apa hubungan hukum antara YH dengan Ketua RW 015? Dia bukan pemilik rumah, dia bukan warga RW 015, dan pemilik asli rumah belum membayar iuran swadaya, lalu mengapa YH menuntut Lurah Pluit menonaktifkan Ketua RW 015?” papar Onggo.

“Dalam putusan perkara yang sudah inkrah tersebut, YH sebagai pihak yang kalah melawan Ng Hui Lie Dkk karena ternyata sertifikat rumah tersebut atas nama Ng Hui Lie Dkk,” imbuhnya.

Selain itu, Onggo menilai gugatan YH terhadap Lurah Pluit dan Ketua RW 015 salah alamat. Karena, kata dia terbukti pada keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh YH, ternyata pada umumnya hanya berkeluh kesah tentang masalah lingkungan dan bukan permasalahan tentang adanya keputusan pejabat atau badan tata usaha negara, atau tindakan administratif yang merugikan YH.

“Bayangkan, bagaimana mungkin orang yang tinggal di RW 04 dan bukan sebagai pemilik rumah di lingkungan RW 015 tetapi bisa menggugat Ketua RW 015? Jika ini dibiarkan maka besok-besok ada orang di tinggal di Amerika bisa menggugat Ketua RW di Indonesia. Kamil berharap pengadilan dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan legal standing YH sebagai penggugat di PTUN,” jelas dia.

Onggo mengatakan, seharusnya bila YH keberatan dengan tindakan Ketua RW 015 yang menagih iuran maka seharusnya ia mengajukan gugatan ke peradilan umum bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Apalagi, kata dia, menurut undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri), rukun warga dan rukun tetangga bukan pejabat pemerintahan dan bukan penyelenggara negara, tetapi mitra dari pemerintahan di desa.

“Setiap warga di suatu lingkungan memiliki hak dan kewajiban, jangan di satu sisi menuntut hak tetapi secara sengaja tidak melaksanakan kewajibannya apalagi mencari-cari kesalahan klien kami,” kata dia.

“Sangat lucu sekali yaitu Ng Hui Lie Dkk tidak membayar iuran kok YH yang ribut? Apa hubungan hukum antara YH dan Ng Hui Lie? Kami mengetahui bahwa antara YH dan Ng Hui Lie tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual-beli dan sewa-menyewa, lalu kenapa YH bisa menggugat Lurah Pluit dan Ketua RW dan juga Ketua RT?” jelas Onggo.

Lebih lanjut Onggo berharap, para pemangku kepentingan termasuk badan-badan pengawas kelembagaan dapat memonitor perkara ini.

“Agar, tidak terjadi penyelundupan hukum dengan motif politis,” tandasnya. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (79.9%)