Sentimen
Negatif (96%)
11 Feb 2023 : 13.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kemendag: Warga Hanya Boleh Beli MinyaKita 2 Liter per Hari

11 Feb 2023 : 13.02 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Kemendag: Warga Hanya Boleh Beli MinyaKita 2 Liter per Hari

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini membatasi pembelian minyak goreng subsidi untuk masyarakat dan MinyaKita hanya 2 liter per orang per hari.

Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ujarnya seperti yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA.

Baca Juga: Mendag: Temuan 500 Ton Minyakita di Jakarta Sudah Dikirim, Pasokan di Pasar Juga Ditambah

Pembatasan itu dilakukan demi mengatasi kelangkaan stok minyak goreng rakyat, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2023.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," kata Kasan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas juga mengatakan pemerintah juga telah memerintahkan produsen berhenti memasok MinyaKita untuk penjualan grosir.

Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Baru Beli dan Jual Minyakita di Pasar, Salah satunya Tidak Perlu Pakai KTP

Produk tersebut hanya akan disalurkan ke pasar, dengan harga jual kepada konsumen tak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

"Sekarang saya tambahkan saja 2 liter. Di pasang di pasar, pembeli hanya beli 2 liter atau 2 botol," katanya.

Dia juga menegaskan MinyaKita adalah produk minyak goreng yang khusus ditujukan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Langgar Aturan, 6.678 Link Marketplace Jual Minyakita Di-Take Down Kemendag

"Jualan online kita stop, grosir kita stop. Sekarang fokus ke pasar tradisional. Sekarang kalau mau MinyaKita ya ke pasar tradisional. Kalau nyari di supermarket susah, kita gak kasih dulu, harus ke pasar. Dan itu kan untuk masyarakat yang ke bawah, yang lain ya beli premium dong," ujar dia.

Di samping itu, toko pengecer MinyaKita harus cantumkan informasi pembatasan pembelian.

Kasan mengatakan nantinya setiap toko pengecer diminta mencantumkan keterangan terkait pembatasan pembelian MinyaKita 2 liter per orang per hari.

Baca Juga: Stok Minyakita di 3 Pasar Bandung ini Ditambah oleh Kemendag, Pemkot Pastikan Tak Ada Kelangkaan

"Pembelian untuk konsumen rumah tangga 2 liter per orang. Nanti di toko pengecer cukup buat stiker saja," tutur Kasan.

Ketentuan untuk pembatasan pembelian MinyaKita itu dilakukan Kemendag sejak, Rabu 8 Februari 2023.

Sedangkan sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng rakyat, yang mengatur pembatasan pembelian MinyaKita dan minyak goreng curah hanya 10 kg per orang per hari. Ketentuan itu sebelumnya ditetapkan pada Senin , 6 Februari 2023, lalu.***

Sentimen: negatif (96.9%)