Sentimen
Netral (57%)
11 Feb 2023 : 11.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Saya Diangkat dengan Perpres, Diberhentikan dengan Perpres

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

11 Feb 2023 : 11.27
Saya Diangkat dengan Perpres, Diberhentikan dengan Perpres

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Jumat 10-02-2023,17:21 WIB

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dalam konferensi pers di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)--

Usulan Komisi VII Copot Kepala BRIN - Isu pencopotan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditanggapi langsung Handoko. 

Ia menyerahkan keputusan terkait desakan Komisi VII DPR RI mengenai pencopotan Kepala BRIN kepada Jokowi.

BACA JUGA:Komisi VII DPR Minta Kepala BRIN Diganti, FPKS: Seorang Periset Memberikan Segepok Data APBN Bersifat Rahasia

“Namanya juga usulan (pencopotan), itu kan ranah politik dari anggota DPR, ya boleh-boleh saja. Kalau saya ikut Pak Presiden saja,” kata Handoko dalam konferensi pers di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2023.

Handoko menegaskan, yang berhak memberi maupun mencopot jabatannya hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga, jika dia diangkat melalui Peraturan Presiden (Perpres) maka diberhentikan juga dengan Perpres.

Ia pun menanggapi santai mengenai desakan Komisi VII DPR RI tersebut dan menilai hal itu sebagai dinamika politik biasa.

BACA JUGA:DPR Desak Pemerintah Pecat Kepala BRIN Laksana Tri Handoko

“Saya diangkat dengan Perpres dan diberhentikan dengan Perpres. Biasa aja namanya juga dinamika di DPR kan begitu," ujarnya.

Sebagai informasi Komisi VII DPR RI sebelumnya menggelar rapat kerja (raker) bersama Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Dalam raker itu dihasilkan dua poin kesimpulan yaitu Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh BPK RI.

Selain itu kesimpulan juga mencakup desakan Komisi VII DPR RI kepada pemerintah untuk segera mengganti Kepala BRIN RI mengingat berbagai permasalahan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Bilang Hanya BMKG yang Punya Otoritas Terkait Perkiraan Cuaca, Bukan BRIN!

Sumber:

Sentimen: netral (57.1%)